kitab undang-undangMenyimak editorial Media Indonesia hari ini (2/3), tentang wacana perumusan RUU Kementerian Negara oleh DPR yang ditanggapi serius oleh pemerintah yakni menolak dengan tegas. Sebab tahu sendiri, RUU ini adalah bargaining politic DPR untuk menyetir presiden.
Terlepas dari itu, sebenernya saya jadi ingat obrolan dengan para dalnis BPKP NAD (dalnis semacam supervisor buat para auditor) di kantin.
Obrolan berkisar apa komoditas ekspor Indonesia? ada yang bilang migas yang semakin berkurang, ada yang bilang TKI trus ada yang sampai bilang pulau (nah loh..)
Tapi menurut saya ada yang potensial untuk menjadi komoditas unggulan, yakni peraturan baik itu undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan gubernur, bupati bahkan sampai RT RW pun suka bikin peraturan. Bahkan UUD pun sering didengungkan untuk diubah-ubah.
Sebenernya ide dasar pembuatan peraturan memang perlu kita dukung, selain untuk membuat sebuah aturan buat penegakan hukum, tentu saja peraturan dibuat untuk dapat menjalankan pemerintahan di level apapun.
Namun, kalo ternyata peraturan dibuat bukan itu… apakah perlu didukung? misalnya karena untuk kepentingan politis, untuk kuat-kuatan antar lembaga negara, untuk keuntungan ngeruk duit… atapun untuk sekadar biar eksis.
Ternyata orang Indonesia sudah sedemikian pandainya untuk membuat peraturan. Liat aja DPR yang konon katanya orang-orang pilihan rakyat… getol sekali buat peraturan. walaupun sebagai wakil rakyat dia punya fungsi sebagai legislatif, budgeting(anggaran), control (pengawasan) bukan berarti fungsi membuat peraturan harus selalu membuat peraturan. Belum selesai sosialisasi peraturan ini eh.. tahu-tahu udah diganti… emang dipikir negara ini seluas satu kecamatan. Tingkat pemahaman orang pusat dengan daerah pun berbeda… inilah perlunya waktu untuk sosialisasinya…
Bahkan yang paling penting, yakni penegakan peraturan bukan menjadi prioritas… Trus mo diapain peraturan kalo nggak ditegakkan??
Kalo melihat kenyataan ini kyaknya judul tulisan ini nggak salah. Saya mengusulkan kepada DPR khususnya untuk bisa menawarkan komoditas unggulan ekspor baru kepada pemerintah. Jasa membuat peraturan. Masih banyak negara-negara diujung kutub utara maupun selatan yang butuh peraturan. Dan inilah peluang devisa negara yang potensial. Sambil menyelam dua tiga pulau terlampaui begitu peribahasanya… Gimana Bapak-ibu DPR yang terhormat?